Cara mengurus visa ke jepang, Sekarang sudah tidak di kantor kedubes diJakarta.

bebas visa jepang
syarat visa jepang minimal tabungan
biaya visa jepang vfs
masa berlaku visa jepang
cara membuat visa jepang dengan paspor biasa
syarat visa jepang 2019
visa jepang berapa lama
visa jepang ditolak

Berwisata ke jepang, atau bahasa kampungannya nge-trip ke jepang merupakan hal yang diinginkan oleh orang yang menggilai trip ke luar Negeri. Berbicara mengenai wisata, pastinya tidak lepas dengan dokumen dokumen pengenal/penting yang harus diikut sertakan didalam tas kalian.

Seperti Paspor maupun Visa. Jika kalian ingin pergi wisata ke jepang, maupun berkunjung ke jepang, atau bahkan bekerja di jepang, pasti membutuhkan yang disebut dengan Visa. Apa itu visa?

biaya visa jepang vfs


Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara melalui salah satu perwakilannya, yang berisi tanda izin diperbolehkannya seseorang masuk ke dalam wilayah negara bersangkutan. Yang mana dilakukan dalam jangka waktu yang disesuaikan dan dengan tujuan yang telah ditentukan.

Fungsi Visa secara inti adalah sebagai surat ijin untuk melakukan perjalanan ke suatu negara. Dimana dokumen ini diperlihatkan saat anda masuk ke negara melalu pintu masuk imigrasi. Pintu masuk imigrasi dapat berupa pelabuhan udara, pelabuhan laut atau jalur perbatasan darat. Ya semacam tiket gitu deh.

Bagaimana cara membuat visa ke jepang?


Sebelumnya membuat visa ke jepang harus pergi ke kantor kedutaan Jepang di akarta. Namun, seminggu yang lalu, kantor kedubes jepang mengumumkan bahwa mulai 15 September 2017, pembuatan visa akan diurus oleh VFS Global dalam bentuk JVAC (Japan Visa Application Center).

 Hal ini dilakukan karena melimpahnya antrian saat pengajuan visa di kantor kedubes jepang. Mereka yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, yang ingin mengajukan visa ke jepang, sudah tidak lagi bisa mengajukan di kedubes jepang, melainkan di JVAC (Pusat pengajuan Visa Jepang).

syarat visa jepang minimal tabungan


Pengecualian untuk hal ini adalah dalam hal registrasi bebas visa untuk e-paspor yang bisa dilakukan baik di Kedubes maupun di JVAC, penerbitan visa diplomatik dan visa dinas serta transfer visa dari paspor lama ke paspor baru yang hanya bisa dilakukan di Kedubes Jepang, serta penerbitan visa yang berkaitan dengan masalah darurat kemanusiaan.

Tak hanya itu, waktu pengajuan visa di JVAC juga lebih panjang. Di JVAC pengajuan akan dilayani mulai dari jam 9 pagi hingga jam 5 Sore. Sedangkan pengambilan visa akan dilayani pukul 10 pagi hingga 3 Sore. Loket pengajuan jumlahnya lebih banyak dari yang ada di kantor kedubes.

Perbedaan paling signifikan dari sistem baru ini dibanding sistem lama, adalah bahwa dalam sistem lama di mana pengajuan dilakukan di Kedubes Jepang, pemohon bisa datang begitu saja tanpa reservasi.

Dengan sistem baru ini, pemohon visa Jepang dapat melakukan reservasi waktu pengajuan visa terlebih dahulu melalui website resmi JVAC, di samping datang langsung ke kantor JVAC. Di sistem baru ini, pemohon juga dapat memeriksa status aplikasinya melalui internet dan layanan sms.

Biaya Administrasi Pengajuan Visa Ke Jepang


Perbedaan lain yang cukup signifikan adalah proses pengajuan visa akan memakan waktu 5 hari kerja termasuk hari pengajuan, dan memakan biaya administrasi pengajuan visa ke jepang sebesar Rp. 115.000, dan Rp. 115.000 untuk pengajuan registrasi bebas visa.

Diluar biaya visa yang akan dibebankan jika permohonan visa diterima. Penting untuk diingat bahwa meskipun semua pengurusan dokumen pengajuan ditangani oleh JVAC, namun semua keputusan mengenai lolos atau tidaknya pengajuan visa tetap sepenuhnya berada di pihak Kedubes Jepang.

Perubahan ini hanya diberlakukan untuk mereka yang berada di bawah yurisdiksi Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, sehingga mereka yang berada di wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Jepang Surabaya, Medan, Denpasar, dan Kantor Konsuler Makassar tetap mengurus visa Jepang mereka di kantor Konjen atau Konsuler masing-masing.

Japan Visa Application center sendiri berlokasi di lantai 4 Lotte Shopping Avenue, Jl. Prof. Dr. Satrio, Jakarta, dan tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur kedutaan Jepang, yang biasanya mencakup hari libur nasional Indonesia dan Jepang.

Posting Komentar